Kasus Kematian Brigadir J: Ahli DNA Minta Sidang Tertutup Karena Alasan Ini
Merdeka.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengabulkan permintaan saksi ahli DNA Polri, Fira Sania, agar saat memberikan kesaksian dilakukan secara tertutup. Ahli dihadirkan dalam sidang perkara dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Sebagai ahli DNA yang nanti pada ke depannya mengenai faktor-faktor yang mempengaruhi DNA, saya takut informasi yang akan saya jelaskan itu dipergunakan secara tidak tanggung jawab yang dilakukan untuk kejahatan," kata Fira saat sidang di PN Jakarta Selatan, Rabu (14/12).
"Khusus keterangan Fira akan kami nyatakan tertutup karena berkaitan dengan keamanan umum di mana keterangan saksi bisa disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dalam hal melakukan kejahatan di kemudian hari," ucap hakim ketua Wahyu Iman Santoso.
-
Siapa yang hadir di persidangan? Soraya Rasyid tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, terlihat mengenakan pakaian serba hitam. Perhatian media dan fotografer segera tertuju pada kehadirannya, yang memang sudah datang untuk mengikuti jalannya persidangan.
-
Siapa saksi dalam praperadilan Firli Bahuri? Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata dihadirkan sebagai saksi dalam sidang gugatan praperadilan yang diajukan Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
-
Siapa saja yang bersaksi di sidang MK? Sebagai informasi, empat menteri tersebut adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani, Menteri Sosial Republik Indonesia Tri Rismaharini, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dan Menteri Koordinator Perekonomian Republik Indonesia Airlangga Hartarto.
-
Siapa yang akan PDIP ajukan sebagai saksi? PDIP tidak fokus pada selisih perolehan suara paslon nomor 03 Ganjar-Mahfud dengan paslon pemenang. Wakil Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud Henry Yosodiningrat mengungkapkan, PDI Perjuangan siap membawa sejumlah bukti dan saksi ke Mahkamah Konstitusi (MK) di antaranya seorang kepala kepolisian daerah (kapolda) terkait gugatan hasil Pilpres 2024 setelah diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
-
Siapa saja yang diperiksa polisi? Hari ini, tiga saksi diperiksa unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangerang Selatan, Jumat (23/2).
-
Siapa yang mengajukan permohonan menambah saksi? 'MK menerima surat yang menyampaikan (permintaan saksi) lebih dan itu disepakati MK berdasarkan rapat permusyawaratan hakim (RPH),' Fajar menandasi.
Karena permintaan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) lantas meminta kepada hakim agar persidangan untuk tiga saksi lain yakni; Ahli DNA Polri, Irfan Roqib; Saksi olah TKP, Sirajul Umam; dan Ahli Digital Forensik, Heri Priyanto juga digelar secara tertutup.
"Baik saudara bertiga (Fira, Sirajul, dan Irfan) nanti silakan menunggu, nanti untuk sidang saudara bertiga akan kami nyatakan tertutup," ujar Hakim.
"Izin pak, terkait keahlian dan Pak Heri Priyanto juga perilakunya sama dengan DNA," pinta JPU.
"Mohon izin yang mulia, saya juga sebagai ahli di Obstruction of Justice di pengadilan sehingga faktor-faktor yang akan kami jelaskan nanti juga akan berpengaruh dalam masyarakat yang mulia. Kami takutnya akan mempengaruhi, sama seperti Ibu Fira, akan ada peralatan-peralatan yang akan kami siapkan," saut Heri.
Dengan pertimbangan tersebut, Hakim Ketua Wahyu pun memutuskan agar sidang pemeriksaan ahli DNA digelar secara tertutup. Sementara untuk dua saksi balistik tetap digelar secara terbuka dan dapat disaksikan umum.
"Kalau begitu berempat silakan meninggalkan terlebih dahulu, kita periksa dua dulu," ucap Wahyu.
Sementara untuk kesaksian dua ahli lainnya yaitu Ahli Balistik Arif Sumirat dan Ahli Poligraf Aji Febrianto Ar-Rosyid, tetap digelar secara terbuka untuk kelima terdakwa perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.
"Usul yang mulia, untuk mempercepat persidangan kita usulkan tertutup saja semua," usul Penasihat Hukum.
"Tidak, artinya public berhak tau, jadi cuma berdua aja yang terbuka. Nanti untuk para pengunjung dan wartawan ketika sedang kami nyatakan tertutup mohon untuk meninggalkan persidangan ini," terang Hakim.
Dakwaan Pembunuhan Berencana
Dalam perkara ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mendakwa total lima tersangka yakni, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Maruf.
Mereka didakwa turut secara bersama-sama terlibat dengan perkara pembunuhan berencana bersama-sama untuk merencanakan penembakan pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Komplek Polri Duren Tiga No. 46, Jakarta Selatan.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ujar jaksa saat dalam surat dakwaan.
Atas perbuatannya, kelima terdakwa didakwa sebagaimana terancam Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP yang menjerat dengan hukuman maksimal mencapai hukuman mati.
Sedangkan hanya terdakwa Ferdy Sambo yang turut didakwa secara kumulatif atas perkara dugaan obstruction of justice (OOJ) untuk menghilangkan jejak pembunuhan berencana.
Atas hal tersebut, mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.
"Timbul niat untuk menutupi fakta kejadian sebenarnya dan berupaya untuk mengaburkan tindak pidana yang telah terjadi," sebut Jaksa.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kerja sama tersebut bertujuan untuk mengumpulkan data antemortem dari keluarga korban
Baca SelengkapnyaPolda Jabar menghadirkan Ahli pidana dari Universitas Pancasila, Prof Agus Surono.
Baca SelengkapnyaPolisi juga melakukan olah TKP kembali untuk mendapatkan benang merah dari fakta-fakta yang diperoleh penyidik.
Baca SelengkapnyaTotal ada 124 orang saksi yang diperiksa polisi untuk mengungkap kematian ibu dan anak yang ditermukan tak bernyawa dalam bagasi mobil.
Baca SelengkapnyaPara saksi akan dihadirkan pada setiap persidangan PK di PN Cirebon, untuk membuktikan dalil-dalil atau novum yang telah ditemukan oleh timnya.
Baca SelengkapnyaSaksi ahli Polda Jabar kurang memberikan keterangan yang membuat jawaban tidak berkembang.
Baca SelengkapnyaPihak Pegi telah menyiapkan sejumlah pertanyaan yang diajukan untuk menghadapi lanjutan sidang pada hari ini.
Baca SelengkapnyaBahkan terungkap di persidangan, kuasa hukum datangi salah satu saksi untuk mengarang cerita.
Baca SelengkapnyaPenyidik akan mereview kembali temuan dengan fakta yang didapat dari lapangan.
Baca SelengkapnyaPengacara mengatakan empat dari lima saksi tersebut akan memberikan kesaksian bahwa Pegi Setiawan diduga menjadi korban salah tangkap
Baca SelengkapnyaSaat ini Polda Jabar telah melakukan pemeriksaan tes psikologi forensik terhadap Pegi Setiawan.
Baca Selengkapnya